BNN Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu

LAMPUNG beritaindonesianet -Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan dekat pantai di Jl. Laksamana R.E. Martadinata KM 6 Desa Lempasing, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (10/09)

Barang bukti yang dimusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 17,4 (tujuh belas koma empat) Kg, ekstasi sebanyak 7,33 (tujun koma tiga puiuh tiga) Kg atau
15.885 (lima belas ribu delapan ratus delapan puluh lima) butir, Ganja 202, 04 (dua ratus dua koma nol empat) Kg.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh kepala BNN Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Balai Besar POM Bandar Lampung
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampunga, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, LSM Granat.

Dalam sambutannya Kepala BNN Lampung, Brigjen pol. I Wayan Sukawiyana menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang ini sudah berulang kali dilakukan karena merupakan satu syarat dalam proses criminal justice system untuk proses selanjutnya peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada jaksa penuntut.

“Nantinya segera bisa dilimpahkan kasus ini dalam proses peradilan, Saya memberikan apresiasi kepada teman-teman semua yang telah membantu saya dalam memberantas Narkotika,” kata I Wayan.

Menurutnya memang para pelaku yang di proses hukum tersebut, meskipun penjatuhan pidana penuntutan penjatuhan pidana kepada para pelaku tinggi bila dibandingkan dengan wilayah lain tak menimbulkan rasa jera terhadap para pelaku.

“Terakhir Saya dengar keputusan minimal yang dijatuhkan 15 tahun dan bahkan sampai dengan seumur hidup dan mati, namun yang perlu kita cermati adalah sekalipun tinggi pidana yang dijatuhkan prosentase penurunan dari angka kejahatan belum membawa efek jera kepada para pelaku ini yang mestinya kita bersama-sama juga melakukan suatu kajian apanya yang perlu kita perbaiki padahal ancaman hukuman yang diamanatkan oleh undang-undang cukup berat hukuman mati, nampaknya juga tidak memberikan efek jera,” paparnya.

Pihaknya mohon untuk seluruh elemen dapat bersama-sama menangani dan menanggulangi kejahatan narkotika. Pi
BNN Provinsi Lampung tidak menginginkan adanya manipulasi tentang barang bukti, baik dari segi kualitas maupun kuantitas artinya disebutkan tadi jumlahnya tapi faktanya tidak kemudian barangnya kualitasnya berubah.

“Mudah-mudahan Kami berkomitmen dengan teman-teman di BNN provinsi Lampung untuk tidak melakukan hal yang sama seperti memanipulasi barang bukti, kami secara terbuka menerima koreksi masukan perbaikan tindakan dan perbuatan kami, bagaimana kita bersama-sama mampu menangani dan menanggulangi peredaran narkoba di Lampung,” pintanya.

Hal ini diharapkan menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak melakukan
Lahgun Narkoba dan saatnya kita hidup 100 persen sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba. (Kus)